• Berita Seputar Indonesia

    Sabtu, 07 Januari 2017

    Tarif STNK Angkutan Kota Tidak Sesuai

    Berita Terkini - Ketua Organda mengeluhkan atas tarif STNK angkutan kota yang tidak sesuai.

    Tarif STNK Angkutan Umum Kota Yang Tidak Sesuai
    Tarif STNK Angkutan Kota Tidak Sesuai
    Adrianto Djokosoentono menegaskan bahwa biaya pengurusan kenaikan surat tanda nomor (STNK) tidak akan berpengaruh dengan tarif angkutan umum perkotaan. Menurutnya, tarif angkot tidak akan ikut naik atas dampak kenaikan tarif STNK angkutan umum.

    Seperti Andrianto katakan " Saya pikir kendaraan angkutan umum/angkot sudah seperti taksi jadi tidak terpengaruh terkecuali Bus AKAP.''

    Kalaupun itu ada kenaikan tarif pada angkutan umum, kemungkinan besar itu terjadi atas faktor upah tenaga kerja. Dia juga mengatakan bahwa tarif angkutan kota bisa mengalami kenaikan hingga 10% akibat faktor tenaga kerja.

    ''Seharusnya di tahun 2017 ini tarif angkutan perkotaan naik. Tetapi itu disebabkan oleh upah tenaga kerja bukan tarif biaya urus STNK.''

    Kenaikan pengurusan surat kendaraan bermotor dilakukan dengan seiring terbitnya peraturan pemerintah no 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak kepada kepolisian negara Republik Indonesia.

    Didalam peraturan tersebut terdapat kenaikan tarif pengurusan, diantaranya pngesahan pada STNK,penerbitan nomor pada kendaraan bermotor dan surat izin lintas batas negara.

    Tinggi nya tarif pengurusan surat surat pada kendaraan mencapai angka dua sampai tiga kali lipat dari yang biasanya. Contohnya STNK roda dua dan roda tiga yang awal nya cuma Rp. 50.000, namun sekarang menjadi Rp. 100.000 dalam setiap pengurusan STNK.

    Lain hal dengan pengurusan BPKB untuk kendaraan roda dua atau roda tiga yang awalnya cuma Rp.80.000, namun sekarang mencapai harga Rp.225.000. Harga yang cukup fantastis bagi pengendara roda dua maupun tiga

    Tapi, tidak hal nya dengan roda empat, yang awal nya cuma Rp.100.000 kini sekarang mencapai nominal Rp.375.000 tiga kali lipat meningkat dari sebelumnya.

    Target PNBP

    Meskipun begitu biaya kenaikan pengurusan surat surat pada kendaraan bermotor mampu mendorong angka PNBP kepolisian. Sejak tahun 2012 sampai 2016 stabil kurang lebih Rp. 3,7 Triliun. Itu pun angka tidak tentu dalam setiap tahunnya.

    Di tahun 2015 angka kepolisian merosot drastis dari angka Rp.3,69 Triliun menurun hingga Rp. 3,66 Triliun hingga tahun 2016. Melihat turunnya angka kepolisian di tahun itu, kepolisian membuat target PNBP.

    Namun, Target penerimaan PNBP kepolisian itu sudah tertera dalam anggaran APBN di tahun 2017.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel